Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Birgadir J, DPR Raker dengan Kapolri Setelah 17 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 11 Agustus 2022, 04:17 WIB
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Birgadir J, DPR Raker dengan Kapolri Setelah 17 Agustus
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan membahas kasus kematian Brigadir Novriansyah Yousa Hutabarat yang membuat Irjen Ferdy Sambo tersangka usai hari kemerdekaan 17 agustus mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya selaku komisi yang membidangi hukum akan mengagendakan rapat kerja bersama Kapolri. Rapat itu dilakukan untuk menjalankan kerja pengawasan.

Wakil Ketua Umum DPP PPP ini juga menjelaskan bahwa dalam Raker itu, Komisi III akan meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Tapi kami juga tidak meminta motif itu diungkapkan, kenapa tidak bisa dipaksa? karena itu berkaitan dengan proses dan strategi penyelidikan," demikian kata Arsul Sani, Rabu (10/8).

Alasan tidak akan menanyakan motif, tambah Arsul karena dikhawatirkan justru menganggu proses penyelidikan untuk menggali motif atas kejahatan yang diduga melibatkan banyak anggota polisi itu.

"Mungkin itu termasuk dalam strategi penyelidikan polisi, padahal masih ada pihak lain yang masih tersangkut dari tindak pidana, justru merusak dari proses," jelas Arsul.

Dalam pandangan Arsul, persoalan pengungkapan kasus kematian Brigadir J berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Yakni penembakan yang menyebabkan Brigadir J kehilangan nyawa. Kedua tambah, Arsul, selain kejahatan ada namanya mens rea atau motif.

"Dan bicara soal motif tidak bisa didesak kepada polisi untuk diungkap ke publik. Karena saat ini polisi masih dalam proses pemeriksaan," pungkas Arsul.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA