Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keinginan Firli Bahuri Hapus Politik Balas Budi Harus Jadi Semangat Bersama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 Agustus 2022, 10:43 WIB
Keinginan Firli Bahuri Hapus Politik Balas Budi Harus Jadi Semangat Bersama
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Net
rmol news logo Semangat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menghilangkan "politik balas budi" akibat adanya mahar politik sebagai surat rekomendasi para calon kepala daerah, perlu diapresiasi dan didukung.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menilai keinginan Firli Bahuri adalah bagian upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pembenahan sistem politik kekuasaan.

Dalam upaya pencegahan yang dilakukan, KPK ingin menghilangkan pemicu biaya dalam pemilu kepala daerah juga pilpres. Sebab, salah satu triggernya adalah Presidential Threshold (PT) 20 persen.

"Lingkaran setan korupsi itu bermula ketika adanya syarat pengajuan kandidat harus terpenuhinya keterwakilan 20 persen parpol dalam komposisi parlemen, maka terbuka peluang 'transaksional' meskipun tentunya pasti masih ada yang tidak seperti itu. Tapi sulit mendistorsi kondisi yang sudah terlanjur menjadi common sense setiap pilkada," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).

Untuk itu, Satyo menilai, semangat Firli tersebut harus didukung semua kalangan, baik masyarakat, pemerintah dan para calon kepala daerah sendiri agar tidak adanya mahar politik.

Semangat Ketua KPK mesti menjadi semangat bersama untuk menghilangkan biaya yang timbul di awal kekuasan mulai terbentuk, sehingga otomatis meniadakan 'politik balas budi' atau yang sejenisnya.

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ketua KPK sedang menjalankan strategi preemptive dalam pemberantasan korupsi yang sangat lekat dengan politik kekuasaan," pungkas Satyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.