Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Publik Desak Jaksa Tuntut Hukum Mati Irjen Sambo, Ahmad Ali: Jangan Dahului Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 11 Agustus 2022, 14:52 WIB
Publik Desak Jaksa Tuntut Hukum Mati Irjen Sambo, Ahmad Ali: Jangan Dahului Pengadilan
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali/Net
rmol news logo Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J membuat publik geram. Hingga muncul desakan agar Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
   
Namun, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali, meminta masyarakat menyerahkan kasus ini kepada hukum yang berlaku. Tak perlu ikut menghakimi para tersangka yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Hukum itu kan tentunya kita tidak bisa hari ini mengatakan si A bersalah karena statusnya tersangka, karena nanti ada prosesnya sampai di ujung, di pengadilan," ucap Ahmad Ali ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).

"Jadi apa yang dilakukan polisi hari ini adalah proses awal, penyelidikan dan penyidikan. Kemudian dengan bukti yang cukup mereka menetapkan tersangka, dengan tentunya pasal 340 pasal maksimal pembunuhan perencanaan,” sambungnya.

Ahmad Ali juga meminta agar masyarakat tidak menghakimi Irjen Sambo. Kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk memberikan hukuman yang tepat dalam perkara yang menimpa Irjen Sambo.

"Apakah kita akan menghakimi dia? Kita enggak usah ikut-ikutan, kita ikut awasi saja proses ini berjalan. Polisi sudah menetapkan tersangka dan melengkapi berkasnya, kemudian kita lihat sampai di pengadilan,” katanya.

Ia mengajak masyarakan untuk mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah dengan berani dan terbuka dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini hingga bisa terang benderang.

Terakhir, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini mengingatkan masyarakat untuk tidak menambah gaduh dalam perkara yang menimpa Irjen Sambo. Lebih baik menunggu hasil dari  proses di pengadilan.

"Nah, bahwa publik menginginkan ini dihukum mati, jangan kita mendahului pengadilan. Pengadilan pasti punya pertimbangan melakukan proses mempertimbangkan banyak hal tentunya,” ucapnya.

"Kita harus hormati, tidak boleh menghukum orang karena kebencian kan. Jadi, kalau saya apresiasi (Kapolri) Sigit, dan menetapkan seorang tersangka jenderal bintang dua,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA