Presiden menegaskan, usulan yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan itu belum mendesak.
"Saya melihat kebutuhannya masih belum mendesak," kata Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8).
Jawaban sama kembali ditegaskan Presiden Jokowi saat wartawan mempertanyakan bahwa keputusan tersebut apakah akan berubah dalam waktu dekat.
"Sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," tegas Presiden Jokowi.
Penugasan perwira aktif TNI/Polri sebelumnya disampaikan Menko Luhut melalui usulan perubahan UU TNI agar bisa ditempatkan di kementerian/lembaga.
Penugasan perwira aktif TNI/Polri itu diklaim akan mengefektifkan kinerja TNI AD.
"Sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut, Jumat lalu (5/8).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: