Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPU RI Ingatkan Lagi 3 Dokumen yang Harus Dilengkapi saat Pendaftaran Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 11 Agustus 2022, 18:24 WIB
Ketua KPU RI Ingatkan Lagi 3 Dokumen yang Harus Dilengkapi saat Pendaftaran Parpol
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Kelengkapan dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dipenuhi partai politik (parpol).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menerima pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

"Jadi ukurannya hanya satu, apakah datanya sudah lengkap atau belum," ujar Hasyim.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan; "Pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu kepada KPU harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

Sementara, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu diatur pada Pasal 177 UU Pemilu, yang pada pokoknya dibutuhkan 3 basis data atau dokumen yang harus diunggah atau diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Tiga basis data atau dokumen yang harus diunggah atau diinput ke Sipol adalah, data keanggotaan parpol paling seidkit seribu orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota; data kepengurusan tingkat pusat, kabupaten/kota, hingga kecamatan; dan alamat kantor di setiap tingkat kepengurusan.

Ditambahkan Hasyim, pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung sejak 1 hngga 14 Agustus 2022 mendatang, parpol harus melengkapi dokumen persyaratan itu.

"Ini kita mengetahui semua bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan KPU adalah surat pendaftaran dari parpol tingkat pusat, kemudian dokumen persyaratan yang sudah ditentukan undang-undang," katanya.

Usai parpol mendaftar ke KPU RI, lanjut Hasyim memaparkan, maka dokumen-dokumen yang diserahkan dan telah diinput ke dalam Sipol akan dilakukan pengecekan. Barulah setelah itu akan diterbitkan berita acara.

"Tentu pada saat pendaftaran sebagaimana parpol-parpol yang lain, tentu tim PKR dan tim KPU akan sama-sama mencocokkan kelengkapan," katanya.

"Nanti kalau sudah lengkap kami terbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratannya telah lengkap dan statusnya didaftar," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA