Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Beberkan Capaian Kinerja Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Semester 1 Tahun 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 Agustus 2022, 19:56 WIB
KPK Beberkan Capaian Kinerja Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Semester 1 Tahun 2022
Deputi Bidang Korsup KPK, Didik Agung Widjanarko/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mengidentifikasi adanya potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa hak.

Atau identifikasi itu, KPK telah melakukan upaya penyelamatan danau prioritas nasional sebanyak tiga danau selama semester 1 tahun 2022 ini.

Deputi Bidang Korsup KPK, Didik Agung Widjanarko mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, menjadi trigger untuk mendukung upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air dan sempadan danau.

"Sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan," ujar Didik kepada wartawan saat memaparkan kinerja Kedeputian Korsup Semester 1 tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (11/8).

Potensi kekayaan negara yang berhasil diidentifikasi dan dilakukan upaya penyelamatan, yaitu Danau Singkarak, Danau Limboto, dan Danau Tondano.

Didik selanjutnya membeberkan satu persatu upaya KPK pada setiap upaya penyelamatan danau prioritas nasional tersebut.

Danau Singkarak

Yang pertama untuk Danau Singkarak. KPK mencatat terdapat 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak, Sumatera Barat. Di mana, sebanyak 368 pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar, dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok yang telah terjadi selama bertahun-tahun di daerah tersebut.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya," kata Didik.

Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan Pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelematan Danau Singkarak.

Empat rekomendasi tersebut, yakni menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak; menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.

Selanjutnya, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum; dan melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sampadan danau.

"Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau. Keberhasilan ini berkat sinergitas antar instansi yang terlibat, terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat," jelas Didik.

Danau Limboto

Selanjutnya untuk Danau Limboto. Danau seluas 3.334 hektare tersebut terjadi pendangkalan karena sedimentasi, sehingga daya tampung air menjadi berkurang dan okupasi sempadan danau menjadi lahan pertanian oleh masyarakat setempat.

Selain itu, laju pendangkalan danau akibat erosi dari sungai-sungai yang bermuara di Danau Limboto adalah sangat besar, sehingga dalam kurun waktu 74 tahun belakangan ini, diperkirakan luas danau yang pada tahun 1932 seluas sekitar 8.000 hektare, di tahun 2006 sudah menyusut menjadi 3.334 hektare dengan ke dalamannya hanya sekitar 2,5 meter.

Didik menerangkan, revitalisasi Danau Limboto telah dilakukan sejak 2012, dan pada 2021-2022, BWS merencanakan pembangunan kanal di depan pintu air dan di hilir kanal yang terkendala dengan permasalahan lahan sebanyak 16 bidang dengan luas total 5,48 hektare.

"KPK hadir untuk melakukan fasilitasi percepatan proses tersebut dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi dengan produk legal opinion dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penentuan legalisasi atas pembebasan lahan, termasuk pemerintah daerah dalam percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR," terang Didik.

Danau Tondano

Kemudian untuk Danau Tondano yang memiliki luas 4.719 hektare, merupakan sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), sumber perikanan, sumber air minum, dan irigasi bagi masyarakat sekitar Kabupaten Minahasadan Sulawesi Utara, serta memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai objek pariwisata.

Regulasi yang berlaku saat ini kata Didik, belum memungkinkan untuk mencatat danau alami sebagai aset dalam laporan keuangan, baik LKPP/LKKL maupun LKPD.

"Langkah pengamanan yang dapat dilakukan adalah mendorong Pemda segera menetapkan garis sepadan danau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR 28/2015 yang nantinya dijadikan sebagai dasar untuk menertibkan kegiatan dan/atau bangunan-bangunan di sekitar danau," pungkas Didik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA