Gugatan praperadilan itu terkait tidak adanya tindak lanjut laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Diceritakan Nizar, dalam persidangan dijelaskan oleh Abdul Fickar bahwa laporan permohonan praperadilan kepada KPK sah-sah secara hukum.
“Kami mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas status praperadilan. Dari ahli dan hakim tadi sudah didengar bersama bahwa boleh saja, karena praperadilan adalah tempat mencari kebenaran atau keadilan,†kata Nizar Dahlan, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Sementara itu, Rezekinta Sofrizal selaku kuasa hukum dari Nizar Dahlan menyebutkan, ahli pidana yang didatangkan hari ini merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon.
Adapun Nizar mendatangkan ahli pidana karena sebelumnya KPK menyebut pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.
Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa.
Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi berupa penerimaan fasilitas jet pribadi jelang Muktamar PPP 2020, tidak ada kelanjutan setelah dua tahun dilaporkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.