Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan, dukungan itu diberikan dengan catatan, pembahasannya tetap mengakomodasi kritik dan saran masyarakat.
"Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif untuk dapat menyelesaikan rancangan KUHP kita yang baru, dengan tetap mengakomodasi berbagai kritik dan saran masyarakat," ujar Gus Fahrur dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Menurutnya, pembaharuan KUHP penting untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya. Sehingga, bisa berkedudukan untuk menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dia menilai, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RKUHP, bisa ditempuh melalui
legislative review atau
judicial review.
"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok, nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat," terangnya.
Dia menjelaskan KUHP yang saat ini digunakan untuk menegakkan hukum pidana di Indonesia merupakan peninggalan Belanda yang diterjemahkan dari Kitab Belanda
Het Wetboek van Strafrecht. Bagi dia, kitab itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman.
"Dalam pembuatan kitab hukum pidana, tidak ada satu negara di dunia yang membuat kitab hukum pidana negaranya dalam waktu singkat. Apalagi membuat KUHP di negara heterogen, multietnis, multireligi, dan multikultural seperti Indonesia bukanlah hal yang mudah," jelasnya.
"Pembahasan pembaruan KUHP sudah melalui jalan panjang, dari 1963, telah melalui pergantian 7 presiden dan 15 penegak kehakiman," imbuhnya.
Masih kata Gus Fahrur, adanya perubahan atau RKUHP ini pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini.
"Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: