Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Protes Soal Kepengurusan, Andi Picunang Dampingi Ketum Berkarya Daftar ke KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 12 Agustus 2022, 11:07 WIB
Sempat Protes Soal Kepengurusan, Andi Picunang Dampingi Ketum Berkarya Daftar ke KPU RI
Rombongan Partai Berkarya saat tiba di KPU RI untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Jumat pagi (12/8)/RMOL
rmol news logo Penyerahan dokumen pendaftaran bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh Partai Berkarya turut dihadiri Andi Picunang. Padahal Andi sempat mengaku dipecat oleh ketum Muchdi Purwoprandjono.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham Nomor M.HH-09.AH.11.02 yang terbit 1 Agustus 2022, Andi Picunang merupakan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Berkarya.

Akan tetapi, pada Selasa sore lalu (9/8) Andi menyampaikan tuntutannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai posisinya yang dipecat Ketum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono, dari jabatannya.

Andi mengatakan, ada masalah kekisruhan di internal Partai Berkarya yang membuat dirinya diberhentikan sepihak oleh ketumnya yang kerap disapa Muchdi Pr, yang dilakukan pada saat SK Kemenkumham diterbitkan pada 1 Agustus 2022.

Namun, pada prosesi pendaftaran hari ini, Jumat (12/8), Muchdi Pr justru menggandeng Andi untuk menyerahkan dokumen persyaratan agar bisa menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Muchdi Pr datang bersama Andi, dan langsung disambut Sekjen KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.

Mereka tiba di lobi utama Kantor KPU RI sekitar pukul 09.24 WIB, dan langsung diarahkan Bernard ke Aula Utama di Lantai 2 untuk menyerahkan dokumen pendaftaran ke Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dan disaksikan 6 Anggota KPU RI lainnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA