Kuasa Hukum Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal mengatakan, sidang putusan digelar setelah pihak Nizar Dahlan dan KPK mengajukan kesimpulan.
Adapun gugatan praperadilan itu terkait tidak adanya tindak lanjut laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
“Pada sidang putusan nanti kami punya keyakinan untuk menang. Sebab terkait
legal standing, pemohon memilikinya sebagai masyarakat dan pelapor dugaan gratifikasi (Suharso Monoarfa),†ujar Rezekinta usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/8).
Selain itu, Rezekinta memandang, permohonan praperadilan kali ini merupakan terobosan hukum yang tidak ada di dalam KUHAP. Sehingga hakim diuji terobosan hukumnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat.
“Artinya ada banyak perubahan hukum yang dinamis. Saat ini mungkin konsep praperadilan bisa diperluas,†ucapnya.
Rezekinta mengungkapkan, selama persidangan pihaknya telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum pemohon mengajukan praperadilan. Serta juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait.
“Selama persidangan para pihak khususnya kami sebagai pemohon telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum kami, bukti yang telah diserahkan, termasuk juga ahli yang kami hadirkan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.