Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Pendaftaran Parpol oleh KPU, Bawaslu: Semua Partai Diperlakukan Sama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 Agustus 2022, 12:50 WIB
Apresiasi Pendaftaran Parpol oleh KPU, Bawaslu: Semua Partai Diperlakukan Sama
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat berkunjung ke kantor KPU RI/RMOL
rmol news logo Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawasu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan apresiasinya kepada KPU RI usai mengawasi jalannya hari terakhir pendaftaran di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dinihari (15/8).

"Kami mengapresiasi proses pendaftaran yang ada di kantor KPU," ujar Bagja.

Dalam prosesnya, diterangkan Bagja, KPU telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada semua parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Proses pendaftaran ini, semua parpol diperlakukan yang sama, penghormatan dan kesempatan yang sama (untuk) bertemu ketua dan anggota KPU serta Bawaslu," sambung Bagja.

Selain itu, Bagja juga menyambut baik pemanfaatan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk instrumen pendaftaran bagi parpol.

"Sipol telah dibuka 24 Juni lalu, sehingga kemudian hal inilah yang dapat membantu teman-teman parpol dalam melakukan proses pendaftaran," tuturnya.

Lebih lanjut, Bagja memastikan pihaknya akan terus melakukan kerja-kerja pengawasan, mengingat setelah pendaftaran ditutup tadi malam akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

"Pada saat ini juga sedang berlangsung dari tanggal 2 (Agustus) sampai September ke depan proses verifikasi (adminisrasi) di Hotel Borobudur," tandasnya.

Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dibuka KPU RI pada 1 Agustus 2022 resmi ditutup pada Minggu malam (14/8) pukul 23.59 WIB.

Ketetapan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Tahun 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU 4/2022; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".

Terhitung sejak 1 hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU telah menerima pendaftaran 40 parpol. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA