Bantahan itu disampaikan langsung oleh Suharso usai mengikuti acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 yang diselenggarakan oleh KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (15/8).
"Tanggapannya (ada gugatan praperadilan soal laporan dugaan gratifikasi di KPK) menurut saya, itu biar sebaiknya KPK yang jawab," ujar Suharso kepada wartawan.
Suharso meyakini, apa yang dituding oleh pelapor ke KPK bukan masuk ke dalam kategori gratifikasi.
"Saya kira betul juga, saya mengikuti apa yang sudah ada di sana. Yang kedua, itu kan tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Posisinya adalah sebagai pengurus partai. Jadi itu tentu hal yang berbeda. Dan kami bisa membedakan itu," urainya.
Sehingga, Suharso kembali menegaskan bahwa dirinya membantah menerima gratifikasi. Apalagi, Suharso mengaku sebagai salah satu Ketua Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dugaan gratifikasi yang dimaksud adalah terkait carter pesawat pribadi dalam kunjungan dinas ke Medan dan Aceh pada 2020.
"Oh iya pasti saya bantah. Saya sendiri kan adalah salah satu ketua Stranas Pencegahan Korupsi, jadi saya mengerti itu, apa yang boleh, apa yang tidak boleh," pungkas Suharso.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: