"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB resmi batas akhir pendaftaran partai politik ditutup," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, di Banda Aceh, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (15/8).
Munawarsyah menjelaskan, dari delapan partai politik lokal yang telah mengambil akun Sipol, hanya satu parlok yang tak mendaftar. Mereka adalah Partai Islam Aceh (PIA). Padahal PIA sudah memiliki akun Sipol dan mengupload sejumlah dokumen.
“Mereka sudah memutuskan tidak mendaftar,†kata Munawarsyah. "Jadi sejak awal kita buka pendaftaran sudah ada tujuh partai politik lokal yang mendaftaar di masa pendaftaran.â€
Hingga kini, KIP Aceh telah mencatat 7 partai politik lokal yang resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Yakni Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA).
Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, serta Partai Amanah Reformasi (PAR).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: