Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tekan Beban Anggaran, Zulhas Usul Subsidi BBM Diberikan Langsung ke Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 15 Agustus 2022, 16:26 WIB
Tekan Beban Anggaran, Zulhas Usul Subsidi BBM Diberikan Langsung ke Rakyat
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan/Ist
rmol news logo Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) langsung disarankan disalurkan secara langsung untuk rakyat. Cara ini, diyakini sebagai solusi ampuh atas bengkaknya subsidi energi 2022 yang tembus Rp 500 trilun.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, dengan kondisi internasional yang bergolak, seperti perang Rusia-Ukraina yang tak pernah diramalkan dan berbagai sebab lainnya, menyebabkan harga minyak dan LPG di pasar dunia meroket.

“Akibatnya, subsidi energi tahun 2022 membengkak sampai lebih dari Rp 500 triliun atau hampir 30 persen dari pendapatan APBN kita,” kata politisi yang karib disapa Zulhas itu, saat memaparkan Gagasan dan Visi Misi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dikutip dari kanal Youtube PAN Jawa Timur, Senin (15/8).

Menteri Perdagangan ini berpendapat, subsidi memang harus lebih berkeadilan, berkelanjutan dan mensejahterakan.

Dibeberkan dia, PAN menawarkan dua solusi, yaitu pertama, subsidi energi beralih dari berbasis komoditas menjadi subsidi langsung, dan kedua, mempercepat transformasi energi bersih.

“Subsidi langsung diberikan pada warga kita yang miskin,” tekan mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Zulhas tidak menampik, pascapandemi COVID-19, ekonomi masih berada dalam status pemulihan dan daya beli masyarakat juga masih rendah. Namun demikian, secara jangka panjang problem ini harus bisa diatasi.

“Sehingga, subsidi tak menyasar lebih banyak pada orang mampu dan kaya. Dengan subsidi langsung, subsidi menjadi tepat sasaran,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA