Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Buka Peluang Pidanakan Pencatutan Keanggotaan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 Agustus 2022, 17:00 WIB
Bawaslu Buka Peluang Pidanakan Pencatutan Keanggotaan Parpol
Ilustrasi Sipol KPU/Repro
rmol news logo Tindaklanjut dari temuan dan pelaporan pencatutan nama peyelenggara Pemilu dan atau masyarakat dimungkinkan bisa menyentuh ranah pidana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Mulanya Bagja menjelaskan soal kepastian hukum tentang temuan pencatutan nama anggota penyelenggara Pemilu dan atau masyarakat di dalam data keanggotaan Parpol yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Kalau pun ini dimasukkan (sebagai kategori pelanggaran Pemilu) ini masuknya bukan tindak pidana Pemilu," ujar Bagja.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Bagja, Bawaslu hingga saat ini masih menelusuri sumber atau cara Parpol mendapat data pribadi anggota penyelenggara Pemilu dan atau masyarakat yang dimasukkan ke Sipol.

"Namun apakah masuk ke ruang tindak pidana umum? Bisa saja masuk dalam tindak pidana umum," sambungnya menjelaskan.

Untuk itu, Bagja memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana umum dalam pencatutan nama penyelenggara Pemilu dan atau masyarakat.

"Apa yang akan dilakukan Bawaslu? Bawaslu akan meneruskan hal-hal tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Bagja.

"Karena, banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA