Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR: Langkah Kapolri Listyo Sigit Sudah Betul, Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 15 Agustus 2022, 17:19 WIB
Komisi III DPR: Langkah Kapolri Listyo Sigit Sudah Betul, Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J hingga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Diharapkan, kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas hingga ke akarnya.

“Sampai sejauh ini, saya mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. Langkah dan Progresnya terus berjalan,” kata anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (15/8).

Selain itu, Ketua DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau ini juga menyambut baik sikap tegas Listyo Sigit dan jajaran yang menjerat puluhan anggota Polri yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Menurutnya, itu merupakan langkah yang sangat tepat dalam rangka menjaga marwah korps bhayangkara.

“Langkah Kapolri untuk melakukan mutasi dan pemeriksaan terhadap personil polri terkait dengan kasus ini adalah langkah tepat. Selain untuk mempermudah pengungkapan kasusnya, juga memastikan agar tidak ada potensi tindakan yang tidak profesional yang bisa menghambat dan menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus ini,” terangnya.

Oleh karena itu, Didik Mukrianto menilai pemeriksaan terhadap anggota yang diduga tidak profesional juga harus dilakukan termasuk pelanggaran kode etiknya.

“Dan jika ditemukan proses pidananya, jangan ragu-ragu untuk segara memproses pidananya,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA