Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Terima Gugatan Parpol yang Tak Lolos Tahap Pendaftaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 Agustus 2022, 19:51 WIB
Bawaslu Terima Gugatan Parpol yang Tak Lolos Tahap Pendaftaran
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/Net
rmol news logo Gugatan partai politik (parpol) yang tak lolos tahap pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 bakal diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

"Subjek sengketa proses itu surat keputusan KPU atau berita acara," ujar Lolly.

Namun, Loly mengatakan gugatan bisa dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan berita acara atau surat keputusan (SK).

"Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan enggak bisa lanjut karena enggak lengkap keluar berita acara dari KPU," paparnya.

Oleh karena itu, Lolly memastikan Bawaslu bakal menerima jika ada parpol yang mengajukan gugatan sengketa tahapan pendaftaran dengan KPU RI.

"Maka partai tersebut, jika merasa tidak mendapatkan keadilan, boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," katanya.

"Waktu yang mereka miliki tiga hari pasca dibacakan surat dari KPU," demikian Lolly.

Hingga hari ini, KPU RI masih melakukan pemeriksaan dokumen kepada 16 parpol yang baru mendaftar pada Minggu malam (14/8). Selain itu, ada juga parpol yang melakukan perbaikan dokumen.

Untuk pendaftaran parpol sendiri digelar selama 14 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan KomisiPemilihan Umum (PKPU) 3/2020 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.

Bagja menambahkan, nanti ketika ada gugatan diajukan parpol akan ada proses mediasi. Jikapun mediasi enggak tercapai akan ada sidang ajudikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA