Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat memaparkan kinerja KPK pada Kedeputian Bidang Pencegahan selama Semester 1 tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Ghufron mengatakan, KPK memastikan bahwa kinerja pendidikan, pencegahan, dan penindakan akan saling melengkapi dan terpadu.
Artinya, dari setiap perkara yang ditangani, dipastikan segera ditindaklanjuti oleh perbaikan sistem dan pendidikan integritas ASN pada locus kejadian.
"Sehingga diharapkan perkara korupsi tidak terulang kembali," ujar Ghufron kepada wartawan.
Melalui resume penindakan, kata Ghufron, terhadap tindak pidana yang ditangani, KPK melakukan penyusunan model pencegahan berdasarkan modus perkara yang dilakukan penangkapan tersebut.
"Sehingga KPK kemudian dapat melakukan antisipasi mencegah perkara yang sama terjadi di kementerian lembaga atau Pemerintahan daerah," pungkasnya.
Dalam memaparkan kinerja KPK Bidang Pencegahan ini, Ghufron didampingi oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: