Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa Data Ganda, KPU Keluarkan Keputusan Tentang Verifikasi Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 Agustus 2022, 20:38 WIB
Periksa Data Ganda, KPU Keluarkan Keputusan Tentang Verifikasi Administrasi
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL
rmol news logo Pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 akan dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan beleid terkait ini.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan penerbitan Keputusan KPU 292/2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dalam bentuk fisik.

"(Keputusan KPU 292/2022 terbit hari ini," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/8).

Dalam dokumen beleid tersebut, KPU bakal melaksanakan sejumlah pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran Parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumennya dan statusnya didaftar oleh KPU RI.

Dalam Bab II Rincian Program dan Jadwal Kegiatan, dijelaskan dalam nomor 3 tentang verifikasi adminsitrasi bahwa dokumen persyaratan Parpol akan dilakukan KPU kabupaten/kota.

Dalam beleid ini disampaikan, verifikasi adminisitrasi akan dilakukan mulai Senin, 22 Agustus 2022 hingga 4 September 2022.

Rencananya, pada 25 Agustus 2022 bakal dilakukan pemeriksaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Parpol.

Setelah proses tersebut, KPU kabupaten/kota bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi pada 4 sampai 5 September 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA