Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan penerbitan Keputusan KPU 292/2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dalam bentuk fisik.
"(Keputusan KPU 292/2022 terbit hari ini," ujar Idham kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/8).
Dalam dokumen beleid tersebut, KPU bakal melaksanakan sejumlah pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran Parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumennya dan statusnya didaftar oleh KPU RI.
Dalam Bab II Rincian Program dan Jadwal Kegiatan, dijelaskan dalam nomor 3 tentang verifikasi adminsitrasi bahwa dokumen persyaratan Parpol akan dilakukan KPU kabupaten/kota.
Dalam beleid ini disampaikan, verifikasi adminisitrasi akan dilakukan mulai Senin, 22 Agustus 2022 hingga 4 September 2022.
Rencananya, pada 25 Agustus 2022 bakal dilakukan pemeriksaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Parpol.
Setelah proses tersebut, KPU kabupaten/kota bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi pada 4 sampai 5 September 2022.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: