Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azmi Syahputra: Sudah Benar Kejaksaan Agung Tahan Surya Darmadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 15 Agustus 2022, 22:32 WIB
Azmi Syahputra: Sudah Benar Kejaksaan Agung Tahan Surya Darmadi
Surya Darmadi saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Repro
rmol news logo Sudah benar Kejaksaan Agung langsung menahan  pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus dugaan suap lahan sawit.

Surya Darmadi setelah sebelumnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Ia mendarat dengan menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-Soekarno Hatta.

"Kejaksaan Agung layak diapresiasi atas keberhasilan tahan Surya Darmaji, kinerja Kejaksaan Agung yang semakin hari menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus korupsi bernilai besar," ujar dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada wartawan, Senin (15/8).

Bagi dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga harus berani melakukan penerapan ancaman hukuman yang maksimal. Yakni, dengan mengenakan sanksi seumur hidup, kembalikan uang negara maksimal, termasuk rampas aset milik Apeng.

"Karena akibat perbuatan pelaku utama ini, nyata merugikan keuangan negara, bahkan pelaku sudah lama melarikan diri, menghindar dengan segala skenario yang diduga turut melakukan perbuatan kejahatan yang berlanjut," terangnya.

Dia juga mengingatkan, soal kelihaian Apeng yang mampu menghilangkan jejak, perlu menjadi perhatian karena telah menjadi hambatan sekaligus membutuhkan waktu dari penegak hukum muntuk kejelasan perkara ini.

Untuk itu, Azmi meminta semua pihak mengawal bersama-sama penegak hukum dalam menuntaskan kasus hukum pada Apeng.

"Perkara ini harus dikawal sampai tahap eksekusi pengembalian uang negara dan sanksi yang maksimal, ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang berkualitas," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA