Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nizar Dahlan Optimistis Laporannya Tetap Diproses KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 15 Agustus 2022, 22:58 WIB
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nizar Dahlan Optimistis Laporannya Tetap Diproses KPK
Nizar Dahlan/Ist
rmol news logo Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan.

Gugatan Nizar Dahlan, dilayangkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan tidak adanya tindak lanjut pada laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Pengacara Nizar, Rezekinta Sofrizal mengatakan, hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Pada prinsipnya hakim hanya menolak materi yang diajukan Nizar, sedangkan persoalan legal standing tidak ditolak dan tidak dibahas.

"Dalam permohonan kita yang mengajukan penetapan tersangka terhadap terlapor itu bukan kewenangan dari praperadilan. Tapi legal standing dari pemohon tidak ditolak dan tidak dibahas. Jadi, yang ditolak hakim tadi materinya berkaitan untuk penetapannya terlapor di KPK," ujar Rezekinta usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Meski permohonan gugatannya ditolak, Rezekinta menyatakan, dalam sidang praperadilan diketahui bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat pelaporannya di KPK dan akan tetap ditindaklanjuti.

"Berarti dengan sudah diputuskan praperadilan pemohon, ini tak menghentikan laporan yang sudah dilaporkan pemohon di KPK. Tetap berusaha ditindaklanjuti dan pelapor memberikan bukti-bukti tambahan," ungkapnya.

Sementara itu, Nizar Dahlan mengatakan, dia hanya melakukan test case dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

Nizar dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan materi gugatan terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.

"Kita mau uji coba saja, hanya kita terlalu jauh meminta pada praperadilan pengadilan untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan itu materinya bukan di bidang praperadilan. Kita coba diskusikan lagi apakah kita akan praperadilan lagi (soal penyidikannya)," pungkasnya.

Adapun Suharso Monoarfa sendiri dilaporkan ke KPK oleh Nizar atas dugaan menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi jelang Muktamar PPP pada tahun 2020 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA