Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBHI: Pasal Obstruction of Justice Tidak Bisa Dipakai Bagi Terperiksa Tanpa Tahu Upaya Rekayasa Ferdy Sambo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 15 Agustus 2022, 23:22 WIB
PBHI: Pasal <i>Obstruction of Justice</i> Tidak Bisa Dipakai Bagi Terperiksa Tanpa Tahu Upaya Rekayasa Ferdy Sambo
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani/Net
rmol news logo Rumitnya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, harus menjadi bahan evaluasi bagi Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dikatakan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, kerumitan pengungkapan kasus itu menjadi pintu untuk memperbaiki kinerja Polri.

"Keruwetan kasus Irjen FS ini menjadi entry point dari pekerjaan rumah besar institusional Polri secara paralel dan simultan, yang harus diselesaikan segera," ujar Julius Ibrani

"Karena jika (kasus pembunuhan Brigadir J) tidak diselesaikan atau lambat, maka akan merusak institusi Polri, dan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat," imbuhnya.

Dia menyebutkan, setidaknya beberapa hal utama yang harus diperhatikan. Utamanya, tupoksi inti Polri yakni pemeriksaan pro justitia.

"Pro justitia menjadi sangat krusial dan signifikan, karena seharusnya dapat menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang begitu liar di berbagai media," terangnya.

Lanjutnya, jika dilihat melalui “helicopter view”, pada kasus ini terungkap selain materi pro justitia, juga mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya.

Kata dia, perbuatan tersebut masuk dalam kategori obstruction of justice atau perintangan pada penegakan hukum yang mengandung tiga unsur.

Yakni, kata dia, adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu, kemudian pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum.

Untuk itu, Julius meminta POlri bekerja cepat dan cermat agar kasus itu bisa selesai dengan baik. Termasuk pembuktian pada dugaan perintangan oleh Ferdy Sambo.

"Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja," tuturnya.

Tetapi, dia juga menekankan, bahwa jika terperiksa pada ksus itu tidak tahu adanya upaya rekayasa oleh Ferdy Sambo, maka obstruction of justice tidak bisa diterapkan.

"Bagi mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa oleh Irjen FS, dan bahkan kena prank (dibohongi) tidak dapat dikenakan pidana obstruction of justice," punkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA