Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata, MK Belum Laksanakan Rekomendasi KPK Buat Peraturan tentang Benturan Kepentingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ternyata, MK Belum Laksanakan Rekomendasi KPK Buat Peraturan tentang Benturan Kepentingan
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan)/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuat peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan dalam penanganan perkara di MK.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat membeberkan capaian kinerja KPK Bidang Pencegahan dan Monitoring semester pertama tahun 2022.

Pahala mengatakan, sebanyak 44 rekomendasi dan saran dari KPK belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga. Salah satunya adalah MK yang belum menjalankan rekomendasi KPK untuk perbaikan tata kelola pelayanan publik.

"Saran rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi tentang pembuatan peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan untuk Hakim Konstitusi dan pegawai dalam penanganan perkara di MK," ujar Pahala seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/8).

KPK meminta agar MK dapat segera menyelesaikan rekomendasi tersebut guna memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

"KPK berharap pihak terkait menyelesaikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik dimaksud agar dapat menutup celah rawan korupsi di instansi masing-masing," pungkas Pahala. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA