Darmansyah pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2018 lalu.
Dijelaskan Achmad Marzuki, Darmasyah sudah melewatkan berbagai ketentuan untuk dinyatakan layak menjabat Pj Bupati Abdya.
“Pj Bupati Abdya yang dilantik sudah melalui Tes Potensi Akademik (TPA) dan layak,†jelas Achmad, usai pelantikan Pj Bupati, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (15/8).
Achmad juga memastikan, pengangkatan Darmansyah menjadi Pj Bupati Abdya sudah sesuai dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Menurut Achmad, siapapun yang diperiksa oleh lembaga hukum seperti KPK tidak lantas dinyatakan bersalah. Jika pun memang bersalah, pasti akan mengaku dan telah terbukti bersalah.
“Bahkan yang tersangka sudah inkrah dan sedang melaksanakan hukuman,†sebut Achmad.
“Siapapun bisa menjadi saksi, tidak hanya Pj Bupati Abdya saja. Mungkin sekarang yang bisa menjabat bisa menjadi saksi,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: