Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasib 16 Parpol Akhirnya Diputuskan KPU, Tak Bisa Lanjut Tahap Verifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 16 Agustus 2022, 18:31 WIB
Nasib 16 Parpol Akhirnya Diputuskan KPU, Tak Bisa Lanjut Tahap Verifikasi
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL
rmol news logo Tahapan verifikasi administrasi tak bisa diikuti oleh 16 partai politik (Parpol) yang nasibnya sempat digantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak masa pendaftaran Parpol berakhir pada Minggu (14/8).

Anggota KPU RI Idham Holik mengumumkan keputusan tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8).

"Ke-16 Parpol tersebut berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Idham.

Idham menjelaskan, KPU telah memeriksa dokumen pendaftaran 16 Parpol yang dinyatakan dokumennya tidak lengkap tersebut sejak Minggu malam hingga siang hari ini.

"Memang baru jam 13.20 WIB menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang dibawa oleh peserta Parpol yang mendaftar secara fisik atau hardcopy," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, Parpol yang menjadi calon peserta Pemilu harus melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan mengenai persyaratan Parpol calon peserta Pemilu dituangkan di dalam Pasal 177 UU Pemilu.

Adapun mengenai hasil pendaftaran Parpol, KPU menuangkan ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Mengenai penerbitan berita acara tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

Mengenai pengembalian dokumen pendaftaran Parpol yang dokumennya tidak lengkap, KPU mengaturnya di dalam Pasal 24 PKPU 4/2022.

Dinyatakan dalam beleid tersebut, apabila pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tidak lengkap dan'atau tidak dicetak dari Sipol, maka KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Parpol dimaksud.

Selain itu juga dijelaskan, dalam hal pengembalian dokumen pendaftaran itu KPU memberikan tanda pengembalian kepada Parpol calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.

Berikut ini daftar 16 Parpol yang dokumennya dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
16. Partai Kedaulatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA