Dikatakan Ketua Forum de Facto Feri Kusuma, kehati-hatian itu dengan melihat dugaan upaya manipulasi fakta oleh Ferdy Sambo yang menyebabkan puluhan polisi menjadi terperiksa dan berpotensi dikenakan pasal perintangan pada penegakan hukum atau
obstruction of justice.
"Pemeriksaan masih terus dijalankan oleh Polri, dan dalam proses itu salah satu unsur pidana yang akan terus dicari dan digali mengenai potensi penerapan
obstruction of justice," ujar Feri Kusuma kepada wartawan, Selasa (16/8).
Bagi dia, menggali siapa saja yang diduga turut serta dalam upaya perintangan itu, menjadi salah satu unsur pokok agar pihak-pihak yang diduga secara sengaja dan atas pengetahuannya melakukan
obstruction of justice bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Oleh karena itu, penanganan
obstruction of justice harus benar-benar profesional, objektif dan
fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari," terangnya.
Dia juga menekankan, agar Polri teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan setiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan. Utamanya, jangan mentersangkakan terperiksa tanpda dia mengetahui adanya upaya merekayasa fakta oleh Ferdy Sambo.
"Di samping itu, mereka yang telah dibohongi oleh para tersangka, tidak boleh dipaksakan untuk dijerat sanksi etik dan/atau
obstruction of justice. Hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan konsep hukum dan hak asasi manusia," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.