Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Tegaskan Objek Sengketa Proses Pemilu yang Bisa Diajukan Parpol adalah SK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 17 Agustus 2022, 15:21 WIB
KPU Tegaskan Objek Sengketa Proses Pemilu yang Bisa Diajukan Parpol adalah SK
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net
rmol news logo Hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berupa "Berita Acara" tidak bisa menjadi objek sengketa proses.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rdabu (17/8).

Idham menjelaskan, dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur mengenai sengketa proses, dalam hal ini mengenai kepesertaan parpol di dalam pemilu.

"Sengketa proses pemilu yang meliputi sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota," ujar Idham.

Idham menegaskan, penjelasan tersebut termuat di dalam Pasal 466 UU Pemilu.

Sementara untuk penyelesaian sengketa proses pemilu itu, dipaparkan Idham, ada di dua Lembaga yaitu Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu diatur dalam Pasal 468 sampai 469 UU 7/2017, dan penyelesaian sengketa proses di PTUN diatur dalam Pasal 470 hingga 471 UU 7/2017," bebernya.

Selain itu, mantan anggota KPU Jawa Barat ini juga menyampaikan bunyi Pasal 467 ayat 4 UU Pemilu yang mengatur soal durasi waktu penyampaian gugatan sengketa proses ke lembaga terkait.

"Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kab/Kota yang menjadi sebab sengketa," urainya.

Lebih lanjut, Idham kembali menegaskan soal objek sengketa proses yang bisa ditangani Bawaslu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 467 ayat 1 UU Pemilu.

Pasalnya, baru-baru ini Bawaslu membuka diri apabila ada parpol yang ingin mengajukan sengketa proses dengan objek sengketa berita acara hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

"Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota," demikian Idham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA