Pasalnya, hingga kini sudah ada 35 polisi terseret dalam kasus penembakan terhadap ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu.
“Ya serius dong,†kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Namun begitu, Mahfud MD menilai Polri harus bisa menjelaskan status hukum 35 aparat yang diduga terlibat, baik yang terjerat sanksi etik maupun ancaman pidana.
“Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua,
obstruction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis, misal yang buka pintu, ngantar surat itu,†urainya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
“Harus bertambah,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: