Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maruf Amin: Pertumbuhan Ekonomi Tidak akan Timpang Kalau Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 18 Agustus 2022, 13:21 WIB
Maruf Amin: Pertumbuhan Ekonomi Tidak akan Timpang Kalau Tegakkan Pasal 33 UUD 1945
Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin/Repro
rmol news logo Upaya kemandirian ekonomi Indonesia perlu dibarengi dengan keseriusan semua pihak untuk mengaplikasikan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden RI, Maruf Amin dalam pidatonya pada Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis (18/8).

Melalui pengaplikasian pasal tersebut, maka diharapkan ekonomi Indonesia bisa stabil dan tidak mengekor pada ekonomi global.

"Pasal 33 UUD 1945 secara tersurat dan tersirat sebetulnya telah menjadi panduan ekonomi agar semangat kegiatan ekonomi bersama/kolektif melalui koperasi melampaui perekonomian yang diinisiasi oleh orang per orang (individu),” kata Maruf Amin.

Menurutnya, peran negara sangat besar dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan keadilan.

“Jika Pasal 33 UUD 1945 tersebut dijalankan dengan lurus, maka pembangunan ekonomi tidak akan memunculkan paradoks antara pertumbuhan dan pemerataan. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak akan diiringi oleh ketimpangan,” katanya.

"Jalan lurus berdasarkan ruh konstitusi ini merupakan jihad ekonomi bangsa,” imbuhnya.

Wapres menuturkan, konstitusi dapat menjadi landasan yang kuat bagi kebangkitan ekonomi pasca pandemi. Konstitusi, kata dia, secara jelas akan memayungi dan memberi arah bagi perkembangan kegiatan ekonomi negara.

"Maka, regulasi yang dibentuk harus mengedepankan keadilan dan kemanusian, serta ditopang dengan fungsi penjaga ketertiban,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA