Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Bakal Buka Pendaftaran Lembaga Survei yang Terlibat di Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 18 Agustus 2022, 15:06 WIB
KPU Bakal Buka Pendaftaran Lembaga Survei yang Terlibat di Pemilu 2024
Anggota KPU RI August Melaz/RMOL
rmol news logo Pendaftaran lembaga survei yang akan melakukan jajak pendapat dan/atau penghitungan cepat (quick count) pada Pemilu Serentak 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Melaz, usai acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Melaz menjelaskan, saat ini KPU RI tengah merancang aturan terkait pendaftaran lembaga survei yang terverifikasi untuk mengumumkan hasil jajak pendapatnya dalam kontestasi Pemilu, dan/atau hasil hitung cepat pemungutan suara Pemilu.

"Sebenarnya mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan (jajak pendapat atau pengitungan cepat). Tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu," ujar Melaz.

Dalam hal pengaturannya nanti, Melaz tak memungkiri akan ada keterbatasan-keterbatasan yang akan dialami lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU RI, atau tidak terverifikasi sebagai lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil jajak pendapatnya atau hasil hitung cepatnya.

"Kita tahu, mungkin akan ada dinamika juga yang sangat bervariasi. Tetapi, sedapat mungkin kalau ada tuntutan bahwa KPU menyediakan (aturannya) enggak? Ada instrumennya," katanya.

Maka dari itu, Melaz menegaskan aturan teknis pendaftaran lembaga survei untuk bisa terverifikasi akan diatur di dalam Rancangan PKPU yang kini tengah dimatangkan dengan sejumlah pihak.

Selain itu, dia juga memastikan lembaga survei yang sudah terdaftar dan terverifikasi akan diumumkan kepada publik.

"Pasti (akan diumumkan ke publik)," demikian Melaz.

Berdasarkan ketentuan Pasal 449 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

Selain itu, pada Pasal 449 ayat (1) berbunyi; Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat, tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Pendaftaran terhadap lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil jajak pendapat dan atau hasil hitung cepat juga sudah pernah dilaksanakan pada Pemilu Serentak 2024.

Kala itu, ada sebanyak 40 lembaga survei yang terdaftar dan sudah diverifikasi KPU RI, sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu Serentak 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA