Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praperadilan Bupati Mimika, KPK: Eltinus Omaleng Sudah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 18 Agustus 2022, 22:20 WIB
Praperadilan Bupati Mimika, KPK: Eltinus Omaleng Sudah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Sidang praperadian Bupati Mimika Eltinus Omaleng/Ist
rmol news logo Permohonan praperadian Bupati Mimika Eltinus Omaleng terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki masa  agenda penyerahan bukti dan penyampaian materi pengguat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang Praperadilan ini dihadiri perwakilan KPK, penasehat hukum dari Bupati Mimika yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Dalam sidang kali ini, pihak KPK sebagai termohon, membacakan materi bukti-bukti perkaran yang membelit Eltinus Omaleng.

"Anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 21 miliar," kata Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar.

Iskandar menyebut, Eltinus Omaleng dalam perkara ini menjadi orang yang bertanggungjawab, karena analisa KPK bahwa pembangunan Gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal.

"Karena fakta-fakta itu mengindikasikan bahwa kerugian negara memang sudah ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya," jelasnya.

Lebih rinci, dia menegaskan pembangunan gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik, sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang diperbuat Eltinus.

"Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini," terangnya.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Dia menegaskan praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK. Tetapi, praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.

Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, KPK optimis Majelis Hakim bakal menolak gugatan tersebut.

"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang," sebutnya.

"Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim," tutup Ali.

KPK saat ini, tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA