Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi XI Harap Uang Pecahan Baru Bisa Kurangi Kasus Pemalsuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 14:36 WIB
Komisi XI Harap Uang Pecahan Baru Bisa Kurangi Kasus Pemalsuan
Tampilan uang kertas baru emisi 2022/Repro
rmol news logo Kebijakam pemerintah bersama Bank Indonesia yang meluncurkan tujuh uang kertas rupiah baru emisi tahun 2022 bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia disambut baik sejumlah kalangan.

Salah satunya, anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah yang meminta pemerintah dan Bank Indonesia untuk mensosialisasikan adanya terbitan uang baru ini secara masif.

“Penerbitan pecahan uang Rupiah dengan desain dan inovasi yang baru bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia saya rasa menjadi langkah baik untuk semakin menimbulkan rasa nasionalisme dan kecintaan kepada Tanah Air,” kata Charles dalam keterangannya, Jumat, (19/8).
 
Uang baru yang diterbitkan mulai dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp1.000. Uang tahun emisi 2022 tersebut memiliki desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang diklaim lebih handal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
 
Politikus Nasdem berharap teknologi yang digunakan untuk uang baru itu dapat membuat uang rupiah lebih mudah dikenali keasliannya. Selain itu, kata dia, agar lebih nyaman dan aman digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan.

“Inovasi yang ada dalam terbitan uang baru ini kita harap dapat mengurangi kasus-kasus pemalsuan uang,” tuturnya.
 
Charles pun mendorong BI dan pemerintah menggencarkan sosialisasi dengan adanya uang kertas rupiah baru ini. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan hingga sampai ke tingkat desa maupun seluruh pelosok negeri.

“Sehingga selain mengetahui adanya terbitan uang baru, masyarakat juga dapat memahami uang rupiah terbitan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA