Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tarif Ojol Naik Lagi, Pengemudi Penumpang Beralih pada Transportasi Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 14:54 WIB
Tarif Ojol Naik Lagi, Pengemudi Penumpang Beralih pada Transportasi Lain
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah yang kembali menaikkan tarif ojek online (Ojol) dan akan efektif berlaku pada 29 Agustus 2022 mendatang, disambut kecewa kalangan pengemudi.

Seperti dikatakan Asep Hermawan, yang menarik ojek online di Jakarta. Meski ada nada optimis dengan kenaikan tarif, tetapi dia lebih khawatir kebijakan itu akan kontradiktif karena konsumen akan semakin mempertimbangkan lagi jika ingin mengunakan jasa ojek online.

Kata dia, kenaikan bisa berdampak pada penurunan jumlah pelanggan, yang pada akhirnya malah sama saja malah mengurangi pendapatan harian. Hal ini, akan menambah beban karena haraga-harga kebutuhan pokok juga naik.

"Kondisi saat ini mecari penumpang saja sulit, apalagi dinaikkan. Mencari penumpang saja kadang kita merasa diatur. Mestinya kebijakan pemerintah tidak aneh-aneh, normal saja lah," kata Asep, yang sudah lima tahun menjadi pengemudi ojol.

Dia mengaku pasrah dan tak bisa berbuat banyak apabila memang pemerintah menaikan tarif ojol. Hanya saja, dia meminta jaminan agar penumpang tidak pindah ke transportasi lain.

"Bisa tidak pemerintah menjamin? Kalau naik dampaknya ini lho, bisa-bisa semakin berkurang, sekarang saja semakin susah," keluhnya.

Menurut Asep, ia khawatir, kenaikan juga akan membuat penumpang mencari transportasi lain. Ujungnya, pendapatan harian semakin turun.

Sementara, kolega Asep, Winarto mengatakan, kenaikan tarif juga pernah terjadi di tahun 2020. Akibatnya, kata dia, pengemudi ojol pun kesulitan mendapatkan pesanan dari penumpang.

"Kita lihat pada 2020 kemarin, naiknya tarif itu berdampak banget, kondisi sekarang lagi begini ya, masak mau naik lagi," katanya.

Adapun tarif ojol yang baru ini, diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Kebijakan itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022:

-Tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

-Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

-Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA