Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melawan, Fadel Muhammad Klaim Pencopotan Dirinya Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 18:20 WIB
Melawan, Fadel Muhammad Klaim Pencopotan Dirinya Inkonstitusional
Fadel Muhammad dicopot dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI/Net
rmol news logo Pencopotan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dianggap inkonstitusional.

Fadel menegaskan, kedudukannya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, mekanisme mosi tidak percaya kepadanya tidak tercantum dalam perundang-undangan, tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.

"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tegas Fadel Muhammad dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (19/8).

Ia lantas menuding keputusan sejumlah anggota DPD lewat paripurna yang tidak sesuai dengan kaidah hukum masuk kategori melawan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, Fadel akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke pengadilan secara perdata dan pidana.

"Saya akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA