Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Tahan Tersangka Suap "Uang Ketok Palu" di DPRD Kabupaten Tulungagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 21:01 WIB
KPK Kembali Tahan Tersangka Suap "Uang Ketok Palu" di DPRD Kabupaten Tulungagung
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali (mengenakan batik dan rompi oranye) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Diduga terima suap Rp 230 juta terkait uang "ketok palu", Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali (IK) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/8).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, sebelumnya, KPK sudah mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Sebanyak tiga orang telah diumumkan sebagai tersangka termasuk Imam Kambali. Kedua tersangka lainnya, yakni Adib Makarim (AM) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung; dan Agus Budiarto (AB) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, Agus, Adib, dan Imam menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Badan Anggaran periode 2014-2019.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan Agus, Adib, dan Imam melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Di mana, dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama Adib, Agus, dan Imam kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, Agus, Adib, dan Iman berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

Adapun nominal permintaan "uang ketok palu" yang diminta Supriyono, Adib, Agus, dan Imam kata Karyoto, diduga senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung yang kemudian disetujui.

Selain "uang ketok palu", diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang, kata Karyoto, diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014-2018.

Tak hanya itu, diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam sebagai perwakilan Supriyono, Adib, dan Agus untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

"Tersangka IK diduga menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp 230 juta," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA