Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang Namanya Dicatut Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 20 Agustus 2022, 12:17 WIB
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang Namanya Dicatut Parpol
Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL
rmol news logo Dugaan pelanggaran kode etik terkait pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh partai politik (parpol) di sistem informasi partai politik (Sipol) ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, tercatat ada 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol demi kelenkapan dokumen pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

"Pada saat kami mengidentifikasi dari sekian provinsi dan kota, ada 275 orang," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/8).

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI ini mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari nama ketua, anggota, staf, tenaga pendukung, bendahara, kepala sub bagian, koordinator sekretariat, hingga anggota panwaslih Bawaslu di segala tingkatan.

Puadi pun telah mengimbau kepada jajarannya yang namanya dicatut untuk membuat surat keberatan kepada parpol. Jika tidak, Bawaslu RI memastikan akan tetap memprosesnya.

"Kami juga sedang menelusuri dan mendalami. Kami imbau dia (nama yang dicatut) membuat surat keberatan. Tetapi dari satu sisi, dia posisinya ada di Kabupaten mana," kata Puadi.

"Misalnya ada di kota Jakpus, maka pengawas yang ada di Jakpus mendalami dia masuknya ke partai apa yang dicatut. Jangan-jangan benar dia ini anggota (parpol)," sambungnya menjelaskan.

Puadi mengingatkan ketentuan di UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat menjadi penyelenggara pemilu harus dipatuhi seluruh pihak di Bawaslu maupun KPU. Di mana salah satu aturannya terkait syarat mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

"Ini kan masuk ke aspek etik. Kan syarat untuk menjadi penyelenggara (pemilu) itu tidak terlibat atau menjadi anggota parpol," demikian Puadi menambahkan.

Ketentuan mengenai syarat menjadi anggota Bawaslu terbebas dari keanggotaan parpol diatur di dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Sementara syarat menjadi anggota KPU RI diatur di Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu.

Adapun aturan mengenai penanganan dugaan pelanggaran kode etik diatur di dalam Pasal 456 UU Pemilu yang berbunyi; Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 457 ayat (1) yang berbunyi; Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)". rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA