Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pencatutan, Bawaslu Ingatkan Ada Ancaman Pidana untuk KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 20 Agustus 2022, 13:52 WIB
Soal Pencatutan, Bawaslu Ingatkan Ada Ancaman Pidana untuk KPU
Anggota Bawasu RI, Puadi/Net
rmol news logo Hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh partai politik (parpol) dalam Sipol harus ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota Bawasu RI, Puadi mengatakan, pencatutan 275 nama penyelenggara pemilu di lingkup Bawaslu dan 98 nama di lingkup KPU masih didalami terkait potensi pelanggaran etik.

"Bawaslu akan membuat posko pengaduan, nama-nama di lingkungan penyelenggara yang namanya dicatut," ujar Puadi kepada wartawan pada Sabtu (20/8).

Nantinya, posko tersebut juga menampung laporan masyarakat yang merasa namanya dicatut parpol demi melengkapi persyaratan ikut pemilu.

"Maka itu kita bisa jadikan informasi awal terhadap proses hasil pengawasan kita untuk kita kumpulkan identifikasi sebanyak mungkin," ungkapnya.

Setelah proses identifikasi serta penelusuran, hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi, untuk ditindaklanjuti KPU.

"Kami sampaikan ke KPU untuk menyampaikan saran dan perbaikan. Sehingga nanti KPU mengambil langkah-langkah kepada parpol," imbuhnya.

Bahkan apabila KPU tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu, ada sanksi yang siap menanti sebagaimana tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kalau misalnya KPU tidak menindaklanjuti saran dan perbaikan terhadap temuan kami, maka kena aspek pidana," demikian Puadi.

Mengenai ancaman pidana yang diberlakukan dalam ketentuan Pasal 518 UU Pemilu yang dimaksud Puadi yakni dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA