Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagi Muhammadiyah, Penangkapan Rektor Unila Musibah Memalukan Dunia Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 Agustus 2022, 07:58 WIB
Bagi Muhammadiyah, Penangkapan Rektor Unila Musibah Memalukan Dunia Pendidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membeberkan barang bukti penangkapan Rektor Unila/Net
rmol news logo Penangkapan Rektor Universitas Negeri Lampung (UNILA) Karomani, bersama para pejabat kampus lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan musibah bagi dunia pendidikan. Sebab, dia terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru di salah satu kampus negeri terbesar di Lampung itu.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas bahkan menilai penangkapan ini sebagai musibah yang memalukan. Sebab yang  bersangkutan terjerat tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas yang dia pimpin.

Sebagai pimpinan tertinggi di sebuah perguruan tinggi, kata Anwar Abbas, Rektor semestinya bisa memberikan suri tauladan yang baik tentang bagaimana seharusnya bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.

“Tetapi ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji,” sesalnya.

“Padahal negara kita sekarang ini seperti diketahui sedang mengalami darurat korupsi, di mana salah satu musuh besar bangsa dan negara kita saat ini adalah masalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” imbuh Wakil Ketua MUI itu.

Kini, sambungnya, masyarakat Indonesia mulai berpikir ulang tentang bagaimana bisa berharap kepada dunia perguruan tinggi agar mereka dapat mencetak lulusan-lulusan yang memiliki karakter kuat, terpuji dan anti KKN, apabila baru mau masuk kuliah saja anak didik sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan kroni-kroninya.

“Tampaknya usaha bagi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berakhlak, bermoral serta bersih dari tindak KKN di negeri ini masih akan menempuh jalan yang terjal dan berliku. Karena mentalitas orang yang bertugas untuk menegakkan hal tersebut masih bermasalah,” pungkasnya.

Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karomani diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru. Angka suapnya mencapai ratusan juta rupiah per peserta didik.

Selain Karomani, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi (21/8). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA