Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra: Klaim Pemerintah BBM Bebani APBN itu Informasi Tidak Benar!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 22 Agustus 2022, 13:50 WIB
Gerindra: Klaim Pemerintah BBM Bebani APBN itu Informasi Tidak Benar!
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad/Net
rmol news logo Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bakal memicu menurunnya daya beli masyarakat. Pasalnya, kenaikan BBM secara otomatis berdampak terhadap kenaikkan harga kebutuhan pokok lainnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengurai, berdasarkan data anggaran yang dikeluarkan oleh Kemenkeu realisasi belanja subsidi energi hingga semester satu ini baru mencapai Rp 75,59 triliun.

Dari jumlah tersebut, subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg baru mencapai Rp 54,31 triliun atau 36,36 persen dari Pagu APBN 2022 (Perpres No. 98 Tahun 2022), dan realisasi subsidi listrik mencapai Rp 21,27 triliun atau 35,71 persen dari pagu.

"Artinya kita bisa lihat jelas di sini, klaim pemerintah yang menyatakan harga BBM subsidi  saat ini sudah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 502 triliun, jelas merupakan informasi yang tidak benar,” tegas Kamrussamad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/8).

“Sebab, untuk tahun 2022 ini, masih ada sekitar 65 persen lagi alokasi APBN untuk subsidi energi untuk di semester II. Subsidi energi meliputi: BBM, Listrik dan LPG3 kg,” imbuhnya.

Pihaknya meminta agar pemerintah untuk berpikir ulang untuk mengurangi subsidi BBM jenis Pertalite dan Solar Dexlite karena akan menurunkan daya beli masyarakat dan terjadi inflasi seluruh sektor perekonomian.

"Karena itu, dilihat dari sisi anggaran, rencana kenaikan BBM subsidi bukan opsi yang tepat. Karena dapat pengaruhi lonjakan inflasi dan daya beli potensi menurun drastis, ekonomi bisa terjadi stagflasi,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA