Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Harap Unila Sanksi Mahasiswa Lolos Seleksi Mandiri Lewat Jalur Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Agustus 2022, 15:46 WIB
KPK Harap Unila Sanksi Mahasiswa Lolos Seleksi Mandiri Lewat Jalur Suap
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pihak Universitas Lampung (Unila) juga memberikan sanksi terhadap mahasiswa yang diterima melalui jalur suap dalam seleksi mandiri.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyoroti soal status mahasiswa yang orang tuanya ketahuan menyuap Rektor Unila, Karomani (KRM) agar dapat diterima sebagai mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri.

"Status mahasiswa yang kemudian ketahuan orang tuanya menyuap, ini menarik ini. Seharusnya ada konsekuensinya kan. Karena dia masuk berarti kan secara ilegal dengan cara menyuap," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (22/8).

KPK berharap, pihak Unila juga dapat memberikan sanksi kepada para mahasiswa yang orang tuanya turut memberikan suap kepada Rektorat yang terjaring tangkap tangan oleh KPK.

"Kita berharap sanksi itu juga betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa-mahasiswa yang lain di Universitas Negeri yang lain juga," pungkas Alex.

KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8), yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, tersangka Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila. Selain memerintahkan dua anak buahnya, Karomain melibatkan tersangka Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan tersangka Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Sehingga secara total, uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp 5 miliar lebih. Bahkan, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar).

Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA