Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Parpol Layangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 Agustus 2022, 20:51 WIB
2 Parpol Layangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU ke Bawaslu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan 2 Parpol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, pihaknya telah menerima pendaftaran permohonan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dari dua Parpol.

"Partai Pelita dan Partai Pakar memasukkan berkas laporan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Bagja menerangkan, hingga saat ini sudah ada belasan Parpol yang melakukan konsultasi ke Bawaslu RI untuk mengambil langkah hukum, karena mereka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya untuk menjadi peserta Pemilu, yaitu verifikasi administrasi.

"Ada 12 Parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu RI," demikian Bagja.

Berikut ini daftar 12 Parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu RI untuk menggugat KPU RI terkait tahapan pendaftaran:

1. Partai Kedaulatan;
2. Partai Kongres;
3. Partai Perkasa;
4. Partai Pelita;
5. Partai Bhineka Indonesia;
6. Partai Pandai;
7. Partai Kedaulatan Rakyat (Pakar);
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU);
9. Partai Berkarya;
10. Partai Reformasi;
11. Partai Pandu Bangsa;
12. Partai Pakar.

Selain dua laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Pelita dan Partai Kedaulatan Rakyat (Pakar), ada 3 Parpol yang telah mengajukan gugatan sengketa proses.

Tiga Parpol yang mengajukan gugatan sengketa proses antara lain Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA