Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Penuhi Unsur Makar, Alvin Lim Dorong Kepolisian SP3 Kasus yang Menimpa Lieus Sungkharisma

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 00:25 WIB
Tak Penuhi Unsur Makar, Alvin Lim Dorong Kepolisian SP3 Kasus yang Menimpa Lieus Sungkharisma
Advokat Alvin Lim saat berbincang dengan Lieus Sungkharisma/Repro
rmol news logo Kasus makar terhadap tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharisma, diminta untuk segera dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Karena perbuatan makar yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana.

Hal itu disampaikan oleh Advokat yang tergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Lieus Sungkharisma Official berjudul "Alvin Lim Kritik Hukum & Kepolisian, Bersuara HRS & KM.50 - Soal Ferdy Sambo Kapolda Diperiksa!" pada Senin (22/8).

Dalam perbincangan ini, Lieus Sungkharisma awalnya meminta pendapat Alvin Lim terhadap kasus makar yang sempat dituduhkan kepadanya.

Alvin Lim mengaku sudah memperhatikan kasus Lieus sejak lama. Menurut Alvin Lim, pihak yang menuduh tentang makar harus mengetahui definisi makar. Di mana, makar bisa dituduhkan ketika sudah ada tindakan.

"Siapa yang melakukan, bagaimana rencananya, terus terjadi atau tidak? Yang namanya melakukan makar itu, jadi kayak gini contoh Koh, yang namanya pidana itu harus ada terjadi, harus ada kerugian. Terus kalau dibilang saya melakukan pembunuhan, enggak ada yang dibunuh. Dibilang, Alvin kamu melakukan pembunuhan, kan lucu," ujar Alvin Lim seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/8).

Alvin Lim menyebut, banyak oknum aparat kepolisian yang melakukan hal-hal seperti itu. Alvin Lim pun pernah mengalami dituding menghina penguasa.

"Gini loh, kalau yang namanya makar, menghina penguasa, atau mau melawan kekuasaan, kekuasaan siapa yang mau dilawan? Dengan alat apa dilawan? Apakah Koh ada beli senjata? Pegang senjata di rumah? Apakah ada mempropaganda orang suruh ikut melawan menggulingkan? Kalau tidak ada, berarti itu hanyalah kita mungkin kritik," jelas Alvin Lim.

Seharusnya, kata Alvin Lim, pihak kepolisian bisa membedakan antara kritik dengan melawan penguasa.

"Jadi kritik itu, kita mengkritik sesuatu karena apa, kita masyarakat, kita ingin negara ini berubah. Jadi ketika saya juga dibilang melawan penguasa, penguasa di mana yang saya lawan?" tegas Alvin Lim.

Ia melihat bahwa kasus yang menimpa Lieus Sungkharisma jauh dari kata makar. Sehingga, kasus Lieus harus segera dihentikan.

"Wajib dihentikan. Tak bisa lanjut, apanya yang mau lanjut? Unsur untuk makar itu, sebenarnya tuh enggak semudah yang mereka bilang. Unsur untuk makar, makar tuh enggak pernah dilakukan sendirian. Selain engkoh siapa siapa lagi, ada enggak di makar itu? Masa ada orang makar sendiri. Saya mau makar terhadap misalnya Presiden Jokowi, sendirian, loh orang bego namanya," terang Alvin Lim. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA