Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hendardi: Jokowi Tidak Menangkap Pesan Putusan MK Soal Pelanggaran HAM Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 08:59 WIB
Hendardi: Jokowi Tidak Menangkap Pesan Putusan MK Soal Pelanggaran HAM Berat
Presiden Republik Indonesia, Joko Widood/Net
rmol news logo Upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu oleh pemerintahan Joko Widodo dinilai belum benar-benar serius.

Ketua Setara Institute, Hendardi menyampaikan, harapan elemen korban, termasuk masyarakat sipil diabaikan pemerintah dengan membentuk Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu.

Bagi Hendardi, Keppres tersebut lebih menyerupai panitia santunan bagi korban demi menyelesaikan tuntutan keadilan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.

“Presiden Jokowi tidak menangkap pesan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007, tertanggal 21 Februari 2008, yang pada intinya penentuan kualifikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bukanlah domain DPR,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8).

Ia menjabarkan, kualifikasi pelanggaran HAM berat adalah kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Kejagung pun memulai proses penyidikan tanpa menunggu keputusan DPR. Di sisi lain, kata dia, tugas DPR hanya merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM kepada Presiden RI.

Oleh karenanya, ia menilai tidak ada alasan kebuntuan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu jika Presiden Jokowi bisa mendisiplinkan Jaksa Agung untuk melanjutkan tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM.

"Faktanya, Jaksa Agung selalu berlindung, menunggu adanya keputusan DPR," tandasnya.

Pada tahun 2021, Jaksa Agung sudah memulai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM di Paniai tahun 2014. Sampai saat ini, setidaknya ada 13 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan berdasarkan penyelidikan Komnas HAM.

Dari 13 peristiwa tersebut, 9 peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu atau terjadi sebelum diundangkannya UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.

9 pelanggaran HAM berat masa lalu adalah peristiwa 1965/1966; peristiwa penembakan misterius 1983-1984; peristiwa talangsari 1989; Mei 1998; peristiwa penghilangan paksa 1997/1998; peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999; peristiwa Dukun Santet 1999; peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998; peristiwa Simpang KKA Aceh 1999. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA