Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Jadikan UU Pemilu Acuan Hadapi Gugatan Partai Pelita dan Pakar di Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 13:20 WIB
KPU Jadikan UU Pemilu Acuan Hadapi Gugatan Partai Pelita dan Pakar di Bawaslu
Partai Pelita saat mendaftar ke KPU/Net
rmol news logo Dua partai politik (parpol) telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi pada tahapan pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Kesiapan untuk menghadapi gugatan dari Partai Pelita dan Partai Kedaulatan Rakyat (Pakar) dengan tegas disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Mengenai dugaan pelanggaran administrasi, dalam UU Pemilu diatur," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (23/8).

Idham menegaskan, KPU RI tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan dua parpol tersebut.

"Tentunya kami menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai informasi tersebut," sambungnya.

Namun yang jelas, lanjut Idham, KPU RI dapat memastikan proses hukum yang berjalan di Bawaslu tersebut akan diikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait dengan aturan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini mulai dari pasal 460 sampai dengan pasal 465 UU Pemilu," demikian mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA