Kesiapan untuk menghadapi gugatan dari Partai Pelita dan Partai Kedaulatan Rakyat (Pakar) dengan tegas disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Mengenai dugaan pelanggaran administrasi, dalam UU Pemilu diatur," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (23/8).
Idham menegaskan, KPU RI tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan dua parpol tersebut.
"Tentunya kami menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai informasi tersebut," sambungnya.
Namun yang jelas, lanjut Idham, KPU RI dapat memastikan proses hukum yang berjalan di Bawaslu tersebut akan diikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait dengan aturan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini mulai dari pasal 460 sampai dengan pasal 465 UU Pemilu," demikian mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: