Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Digugat ke Bawaslu, KPU Jamin Tahapan Pendaftaran Sesuai Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 11:13 WIB
Digugat ke Bawaslu, KPU Jamin Tahapan Pendaftaran Sesuai Regulasi
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Gugatan sejumlah partai politik (parpol) yang terganjal menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak begitu dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota KPU RI, Idham Holik menjamin, tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu telah sesuai prosedur yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan.

"Proses penerimaan pendaftaran parpol untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 telah kami lakukan. Dan dalam penerimaan parpol tersebu, kami juga sesuai regulasi," ujar Idham saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8).

Idham menegaskan, jalannya tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

"Jadi apa yang kami laksanakan sudah sesuai regulasi yang kami terbitkan," demikian Idham menambahkan.

Hingga kemarin, Bawaslu RI telah menerima pendaftaran permohonan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari sejumlah parpol.

Tercatat, ada 12 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya, sehingga tak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi, menyambangi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dari jumlah itu, beberapa di antaranya baru melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI. Sementara ada pula yang sudah mendaftarkan gugatan dugaan pelanggaran administrasi dengan tergugat KPU RI. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA