Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Pansus BLBI: Pencopotan Fadel Muhammad dari Kursi Wakil Ketua MPR demi Marwah DPD RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 16:07 WIB
Ketua Pansus BLBI: Pencopotan Fadel Muhammad dari Kursi Wakil Ketua MPR demi Marwah DPD RI
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI Bustami Zainudin/Ist
rmol news logo Fadel Muhammad diminta menerima keputusan kolektif koleganya di DPD RI yang menarik mandat dia sebagai Wakil Ketua MPR RI.
 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, keputusan penarikan Fadel Muhammad sudah menjadi keputusan kolektif DPD RI yang diambil dalam forum tertinggi, yakni Sidang Paripurna ke-2 DPD RI masa sidang I tahun sidang 2022-2023.

Dikatakan Bustami, keputusan pencopotan Fadel ini, demi menjaga martabat dan marwah DPD RI. Utamanya, agar Fadel fokus menyelesaikan masalah utang BLBI yang belum lunas atas nama bank yang dimilikinya yakni Bank Intan.

"Dari 136 anggota DPD, 96 anggota menginginkan Pak Fadel diganti. Dari perspektif saya, sebaiknya Pak Fadel menerima ini dan segera fokus menyelesaikan masalahnya dengan Satgas BLBI," kata Bustami dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8).

Bustami menjelaskan Pansus BLBI DPD bekerja berdasar temuan BPK dan Kementerian Keuangan. Bahkan, pada 10 Agustus lalu, Pansus BLBI DPD memanggil Fadel untuk dikonfirmasi mengenai data Kemenkeu dan BPK terkait BLBI yang diterima Bank Intan.

Pasalnya, kata dia, dalam data Kemenkeu dan BPK, disebutkan bahwa per Desember 2020 Bank Intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 136,43 Miliar.

Namun kepada Pansus BLBI DPD, Fadel terus ngotot bahwa masalah utang BLBI Bank Intan sudah selesai. Hanya saja, pengakuan Fadel ini tidak didukung oleh bukti yakni Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Bapak Fadel mengklaim bahwa kasus Bank Intan terkait dengan utang BLBI sudah selesai dan bahkan sudah ada Peninjauan Kembali dari MA. Akan tetapi, data Kemenkeu bilang sebaliknya. Makanya, kita konfrontir soal data ini," terangnya.

Berdasarkan pengakuan saat dipanggil Pansus DPD RI, masih kata Bustami, Fadel mengatakan utangnya sebagai pemegang saham Bank Intan sudah clear karena sudah menang di pengadilan sampai tingkat MA. Akan tetapi, dia tidak bisa membuktikannya melalui Surat Keterangan Lunas (SKL).

"Padahal kalau dia bisa tunjukkan SKL dan tidak bermasalah secara hukum, baru bisa kita nyatakan clear. Gugatan di pengadilan untuk apa?" katanya.

"Karena itulah DPD menonaktifkan Pak Fadel agar masalah hukum beliau ini clear dulu, sama Satgas BLBI dibereskan dulu, utangnya dilunasi dulu. Sebagai pimpinan MPR masak bermasalah hukum? Kan tidak bisa," demikian Bustami. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA