Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Laporan 4 Parpol yang Gugat KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 16:27 WIB
Besok, Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Laporan 4 Parpol yang Gugat KPU RI
Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net
rmol news logo Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 akan disidangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi menjelaskan, pihaknya sudah meregistrasi laporan sejumlah parpol yang keberatan terhadap pelaksanaan pendaftaran yang dilakukan KPU RI.

"Sudah ada empat, yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar)," ujar Puadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/8).

Puadi mengatakan, laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022, yang disampaikan keempat parpol tersebut akan dilakukan proses ajudikasi pada esok hari.

"Rencana besok, Kamis (25/8) jam 11 siang ada agenda pembacaan putusan (dalam sidang) pendahuluan," paparnya.

Lebih lanjut, Puadi memastikan, pembacaan putusan dalam sidang pendahuluan besok adalah langkah awal yang dilakukan Bawaslu RI sebelum masjk ke proses pemeriksaan perkara.

"Ini hanya memutuskan terpenuhi atau tidaknya syarat laporan. Kalau terpenuhi lanjut sidang pemeriksaan, sebaliknya kalau tidak terpenuhi dihentikan," jelasnya.

"Putusan pendahuluan ini menentukan apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lewat sidang atau dihentikan. Belum masuk ke pemeriksaan perkara," demikian Puadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA