Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Atur Bekas Koruptor Nyaleg, KPU akan Terbitkan PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 17:40 WIB
Atur Bekas Koruptor Nyaleg, KPU akan Terbitkan PKPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net
rmol news logo Pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam kontestasi Pemilu Serentak 2024 bakal diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/8).

"Nanti (KPU) akan menerbitkan PKPU tentang pencalonan anggota legislatif," ujar Idham.

Namun untuk saat ini, ditegaskan Idham, KPU RI masih mempersiapkan materiil aturan untuk disusun ke dalam draf rancangan PKPU tentang Pencalonan.

"Rancangan PKPU tersebut akan diujipublikan terlebih dahulu," sambungnya menegaskan.

Terkait aturan mantan koruptor boleh mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg), dipastikan Idham, rujukannya adalah Putusan MA atas judicial review dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, norma di dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota itu, akhirnya dibatalkan MA.

Pasalnya, isi aturan tersebut yang melarang mantan narapidana koruptor dianggap MA tidak sesuai dengan norma di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Karena itu, akhirnya KPU RI menerbitkan PKPU 31/2018 yang merupakan perubahan atas PKPU 20/2018, yang di dalamnya membolehkan bekas narapidana tindak pidana korupsi mencalonkan diri dengan syarat telah melalui masa 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari tahanan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 45A.

"Jadi norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA," demikian Idham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA