Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dua WN China Masuk Indonesia dengan Paspor Meksiko Palsu Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 22:23 WIB
Kasus Dua WN China Masuk Indonesia dengan Paspor Meksiko Palsu Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Dua orang pria asal China, Chen Yongtong dan Wu Jinge (kaos biru)/Ist
rmol news logo Dua orang pria asal China, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak Rabu (10/8).

Keduanya, diduga melanggar pasal 119 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, CY dan WJ masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor.

Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah nama CY. Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian," ujar Surya pada konferensi pers di Media Center Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (24/8).

"Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya," imbuhnya.

Surya menjelaskan, paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Hal ini diketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar.

Atas perbuatan ini, lajut dia, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2), sedangkan CY ayat (1).

"Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," terang Surya.

Masih kata Surya, WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak tahun 2019. Pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang.

Lanjutnya, keduanya bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat China hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja.

Saat ini, dipastikan Surya, proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA