Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III Ingatkan Kapolri Agar Tak Salah Menghukum Orang pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 23:08 WIB
Komisi III Ingatkan Kapolri Agar Tak Salah Menghukum Orang pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI meminta proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan tanpa diskriminasi. Yakni, tidak menghukum orang yang tidak bersalah, dan pemeriksaan harus clear.

Begitu dikatakan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
 
"Momentum itu dimulai dengnan bagaimana kasus itu diungkap tanpa adanya diskriminasi. Siapa yang salah harus dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujar Habibburrokhman.

Legislator Partai Gerindra ini mengatakan, jangan sampai Polri menjadi latah dan menghukum orang yang tidak bersalah.

"Artinya jangan orang yang tidak bersalah ikut terhukum atau melakukan kesalahan kecil tetapi hukumannya lebih berat," katanya.

Senada, juga disampaikan Benny Kabur Harman, anggota Fraksi Demokrat. Dia mengingatkan agar Kapolri jangan sampai menghukum orang yang tidak seharusnya bersalah.

"Jangan sampai salah menentukan tersangka. Kasian anggota-anggota bapak yang tidak tahu apa-apa," kata Benny.

Hal itu, kata Benny, penting untuk diingatkan mengingat banyak yang terkena jebakan atau prank mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang belakangan menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir J.

Apalagi, lanjutnya, Ferdy Sambo juga disebutkan memerintahkan ajudannya untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Tentu, katanya, fakta ini harus dicermati Kapolri.

"Jangan sampai Pak Kapolri, menghukum orang yang tak bersalah, Teman-teman kita yang hanya melaksanakan perintah atasan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA